13 September 2018

Kebijakan Penyesuaian Tarif PPh Pasal 22 2018

Defisitnya neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang Rupiah membuat Pemerintah harus mengambil langkah yang signifikan yang mana salah satunya adalah melakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 untuk mendorong penggunaan produksi dalam negeri yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain Tanggal 6 September 2018.