Mengingat begitu mudahnya mendapatkan kartu SIM (Subscriber Identity Module or Subscriber Identification Module) prabayar, Pemerintah bekerjasama dengan operator telekomunikasi akan melakukan pembatasan peredaran kartu SIM prabayar dengan cara mengharuskan pembelinya untuk melampirkan kartu identitas (contohnya Kartu Tanda Penduduk - KTP). Namun belum diketahui apakah hal itu akan efektif untuk menghalau penyalahgunaan kartu SIM mengingat tidak ada keterangan bahwa satu orang dengan satu kartu indentitas hanya boleh memiliki satu kartu SIM yang terdaftar atas nama kartu identitasnya. Jadi masih ada kemungkinan satu orang bisa memiliki satu atau lebih kartu dengan memanfaatkan sebanyak kartu identitas yang ia miliki. Misalnya, si A memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi dan Passport maka si A bisa memiliki empat kartu SIM yang berbeda nomornya.
Keharusan pembeli untuk dapat memiliki kartu SIM dengan melampirkan kartu identitas mulai berlaku pada 15 Desember 2015 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Dengan demikian diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan kartu SIM yang selama ini terjadi dan dikeluhkan banyak penggunanya seperti promosi yang tidak diinginkan (scam dan spam), penipuan berkedok hadiah dan lain-lain. Selain pembeli langsung, para penjual kartu SIM pun diharusnya memiliki nomor pendaftaran resmi dari operator telekomunikasi. Perlu diketahui, saat ini terdata ada sekitar 300 juta kartu SIM yang terdaftar namun pengguna uniknya hanya mencapai sekitar 60% saja.
26 Oktober 2015
Peredaran Kartu SIM Prabayar Akan Dibatasi Per 15 Desember 2015
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Bagikan ke Pinterest
WhatsApp
Diposting oleh Dipo Dwijaya S di 10/26/2015 08:00:00 AM | 10/26/2015 08:00:00 AM
Label: Kartu SIM Prabayar, Pedia Sosial, SIM Prabayar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)