10 Agustus 2016

Jenis Uang Yang Pernah Beredar Di Nusantara (Indonesia)

Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan rupiah sebagai mata uang kebangsaannya yang baru. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR. Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank. Menurut Adi Pratomo, salah satu sejarawan uang Indonesia, rupiah diambil dari kata rupia dalam bahasa Mongolia.

Ilustrasi Jenis Uang Yang Pernah Beredar Di Nusantara (Indonesia) - Dipopedia

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Hubungan perdagangan tersebut mendorong digunakannya alat pembayaran atau umumnya disebut dengan uang. Bentuk alat pembayaran atau uang tersebut sangat beragam berhubung setiap kerajaan yang ada di nusantara (Indonesia) memiliki latar belakang budaya yang berbeda.

Adapun jenis uang yang beredar di nusantara (Indonesia) yaitu:
  • Uang era Dinasti Syailendra (850 M)
  • Uang Krishnala, Kerajaan Jenggala (1042-1130 M)
  • Uang Ma, Kerajaan Majapahit (Abad ke-12)
  • Uang Gobog Wayang, Kerajaan Majapahit (Abad ke-13)
  • Uang Dirham, Kerajaan Samudera Pasai (1297 M)
  • Uang Kampua, Kerajaan Buton (Abad ke-14)
  • Uang Kasha Banten, Kesultanan Banten (Abad ke-15)
  • Uang Jinggara, Kesultanan Gowa (Abad ke-16)
  • Uang Picis, Kesultanan Cirebon (1710 M)
  • Uang Real Batu, Kesultanan Sumenep (1730 M)

Kecuali Uang Kampua yang diedarkan oleh Kerajaan Buton pada sekitar Abad ke-14 yang terbuat dari kain, bentuk uang lainnya terbuat dari logam mulia (emas).
Tidak ada komentar: