- Gaya berpakaian kewanitaan;
- Riasan (make up) kewanitaan;
- Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
- Gaya bicara kewanitaan;
- Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
- Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
- Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Surat Edaran Nomor /K/KPI/02/16 sejatinya untuk melindungi anak-anak dan remaja terhadap pembenaran perilaku tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran dan akan memberikan sanksi bagi Lembaga Penyiaran yang melarang Surat Edaran Nomor /K/KPI/02/16 tersebut.
Referensi: www.kpi.go.id