26 Februari 2016

KPI: Pria Yang Berperilaku Dan Berpakaian Seperti Wanita Tidak Layang Ditayangkan

Seluruh Lembaga Penyiaran di Indonesia, sejak tanggal 23 Februari 2016 harus menaati Surat Edaran Nomor /K/KPI/02/16 dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam surat edaran tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang seluruh Lembaga Penyiaran di Indonesia untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:

Ilustrasi KPI: Pria Yang Berperilaku Dan Berpakaian Seperti Wanita Tidak Layang Ditayangkan - Dipopedia

  1. Gaya berpakaian kewanitaan;
  2. Riasan (make up) kewanitaan;
  3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
  4. Gaya bicara kewanitaan;
  5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
  6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
  7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.

Surat Edaran Nomor /K/KPI/02/16 sejatinya untuk melindungi anak-anak dan remaja terhadap pembenaran perilaku tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran dan akan memberikan sanksi bagi Lembaga Penyiaran yang melarang Surat Edaran Nomor /K/KPI/02/16 tersebut.

Referensi: www.kpi.go.id
Tidak ada komentar: