Berikut ini adalah 3 Pilihan Jenis Kode Harga Pada Pemberitahuan Impor Barang, yaitu:
CIF (Cost, Insurance, and Freight)
CIF adalah singkatan dari Cost, Insurance, and Freight yaitu Incoterms yang secara luas mirip dengan Incoterms CFR, dengan pengecualian bahwa penjual diperlukan untuk mendapatkan asuransi untuk barang saat transit ke pelabuhan bernama tujuan. CIF mengharuskan penjual untuk mengasuransikan 110% nilai barang setidaknya penutup minimum Institut Cargo Klausul Institut London Underwriters (yang akan menjadi Institute Cargo Clauses (C)), atau set serupa klausa. Kebijakan tersebut harus dalam mata uang yang sama dengan kontrak. CIF dapat digunakan oleh transportasi apapun melalui laut dan udara tidak terbatas pada peti kemas atau non-kemas dan mencakup semua biaya hingga pelabuhan / terminal pintu masuk.
Yang harus diisi adalah kolom Valuta, Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk.), Harga CIF, Biaya Tambahan, dan Diskon.
CNF (CFR - Cost and Freight)
CNF (CFR) adalah singkatan dari Cost and Freight yaitu penjual membayar untuk pengangkutan barang sampai ke pelabuhan tujuan. Pembeli menanggung risiko sejak saat barang telah dimuat di atas kapal di negara Ekspor. Pengirim bertanggung jawab untuk biaya asal termasuk izin ekspor dan pengiriman biaya untuk pengangkutan ke pelabuhan tujuan. Pengirim tidak bertanggung jawab untuk pengiriman ke tujuan akhir dari port bongkar, atau untuk membeli asuransi. Jika pembeli memang membutuhkan penjual untuk mendapatkan asuransi, Incoterm CIF harus dipertimbangkan. CFR seharusnya hanya digunakan untuk angkutan laut non-petikemas dan transportasi jalur air pedalaman.
Yang harus diisi adalah kolom Valuta, Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk.), Harga CIF, Biaya Tambahan, Diskon, Tempat pembayaran asuransi (luar negeri atau dalam negeri), dan Nilai Asuransi.
FOB (Free on Board)
FOB adalah singkatan dari Free on Board yaitu berdasarkan ketentuan FOB penjual menanggung semua biaya dan risiko sampai ke titik muat barang di kapal tersebut. Penjual juga harus mengatur izin ekspor. Pembeli membayar biaya transportasi barang melalui laut, biaya bill of lading , asuransi, bongkar dan biaya transportasi dari pelabuhan kedatangan ke tujuan.
Yang harus diisi adalah kolom Valuta, Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM yaitu nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk.), Harga CIF, Biaya Tambahan, Diskon, Tempat pembayaran asuransi (luar negeri atau dalam negeri), dan Nilai Asuransi serta Freight.