11 Februari 2016

Tips Sadar Hukum Berkendara

Dengan mengantongi Surat Izin Mengemudi maka sudah seharusnya setiap pengendara kendaraan bermotor sadar hukum agar dapat menertibkan diri. Sebagaimana dilansir oleh merdeka.com, ada beberapa aturan yang dapat menjadi perhatian bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sekaligus tips untuk menghadapi razia dari kepolisian yang kadang menjadi momok bagi para pengendara.

Ilustrasi Tips Sadar Hukum Berkendara - Dipopedia

Dimulai dari helm, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar nasional atau SNI. Jika tidak, maka sesuai Pasal 291 pengemudi bisa dipidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 250 ribu. Hal yang sama juga terjadi jika penumpangnya tidak mengenakan helm SNI.

Seluruh pengendara, baik mobil maupun motor wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi terhadap situasi lalu lintas, aturan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (1). Dalam penjelasannya, konsentrasi yang dimaksud adalah pengemudi mengendarai kendaraannya dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya, artinya tidak boleh sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan.

Pasal tersebut tidak menjelaskan soal tengok ke kanan dan ke kiri saat berada di traffic light. Meski begitu, jika melanggar, maka pengemudi bisa dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga tahun.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur soal kelengkapan berkendara, utamanya kendaraan roda dua. Dalam Pasal 106 ayat (2), Pasal 285 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan pengendara mematuhi ketentuan teknis dan laik jalan, misalnya lampu rem yang berfungsi, lampu penunjuk jalan, kaca spion, lampu utama maupun knalpot. Jika melanggar maka pengemudi bisa didenda sampai Rp 250 ribu.

Pengemudi juga wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (2). Jika tidak, maka pelanggar bisa dikenai denda sampai Rp 500 ribu.

Lampu penunjuk arah merupakan salah satu komponen teknis juga menjadi perhatian undang-undang ini. Jika mati atau tidak berfungsi, atau termodifikasi, maka pelanggarnya bisa dikenakan denda sampai Rp 250 ribu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 294 dan 295.

Kewajiban menyalakan lampu utama yang kerap menjadi sumber perdebatan juga tercantum dalam undang-undang ini. Di mana, setiap pengendara motor wajib menyalakan lampu utamanya baik siang hari maupun malam, sesuai Pasal 107 ayat (1) dan (2). Jika melanggar, maka pengendara bisa dikenakan denda Rp 100 ribu jika melanggar di siang hari, dan Rp 250 ribu untuk pelanggaran di malam hari.

Undang-undang juga mewajibkan pengendara agar mengangkut barang kendaraan dengan menggunakan mobil barang. Aturan tersebut tercantum pada Pasal 137 ayat (3), meski begitu tidak ada sanksi yang diberikan bagi pengemudi yang tetap memakai mobil pribadi, kecuali jika mobil barang digunakan untuk mengangkut orang, jika itu dilakukan maka pengendara bisa dikenakan denda Rp 250 ribu.

Ada beberapa tips untuk pengendara agar tidak dijebak polisi lalu lintas di jalan. Pertama, pengendara harus tertib berkendara. Artinya, setiap pengendara harus memakai perlengkapan berkendara yang sesuai.

Kedua, lanjut Neta S Pane, Ketua Indonesia Police Watch, pengendara melakukan perlawanan dengan memprotes polisi jika alasan penilangan ngawur atau menyimpang. Menurutnya protes keras perlu dilakukan agar polisi tidak semena-mena.

"Jadi dalam berkendara itu harus tertib, dasarnya tertib. Kalau masih dijebak polisi harus melakukan perlawanan dengan memprotes," tegas Neta.

Jika polisi masih bersikeras menilang dengan dalil yang tidak jelas, pengendara diharapkan mau melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian atau Propam. Untuk hal ini, Neta mengakui ada kelemahan di pihak kepolisian.

Sebab, sampai saat ini, Polri tidak menyediakan call center sebagai sarana pengaduan masyarakat atas tindakan polisi yang sewenang-wenang. Oleh karenanya, Neta berharap polisi mau memperbaiki sistem di tubuh korps bhayangkara itu.

"Kelemahan enggak ada call center jadi susah melakukan pengaduan, polri harus menyediakan. Dan Kapolda dan Kapolres juga harus turun tangan menangani kasus ini," pungkas Neta.
Tidak ada komentar: